A. Pengertian Etika Profesi
Etik atau etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah satu atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mnfenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilakn nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi adalah ketrampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
B. Sejarah Etika Profesi
Munculnya etika profesi sebenarnya berasal dari adanya penyimpangan perilaku dari penyandang profesi terhadap sistem nilai, norma, aturan ketentuan,yang berlakudalam profesinya. Tidak adanya komitmen pribadi dalam melaksanakan tugas, tidak jujur, tidak bertanggungjawab, tidak berdedikasi, tidak menghargai hak orang lain, tidak adil dan semacamnya. Menurut Bambang (2007:45) mengapa orang memilih tindakan-tindakan tidak etis yaitu:
a. Orang akan berbuat apa yang paling leluasa bisa diperbuatnya.
b. Orang akan berbuat demi suatu kemenangan.
c. Orang akan selalu mencoba merasionalisme pilihan-pilihannya dengan relativisme.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi
a. Tanggung jawab. Terdapat tanggung jawab yang diemban yakni: terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan trhadap hasilnya, terhadap dmpak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalnkan profesinya.
C. Jenis - Jenis Etika Profesi
1. Etika Profesi Dan Tanggung Jawab Profesi It
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yanglebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kodeetik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebutsudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesiadalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas sertaterperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apayang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak bolehdilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalahmemberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkankepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesiadalah :
1.Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkuta.
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentanghubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidangkhususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik danyang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itudapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuriuang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka.Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuaidengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakankejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebabitu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jamansekarang ini.Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internetadalah :
1.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memilikitendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku,agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaranhak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3.Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisiinstruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi,suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karyasendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yangmengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segalakonsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk,sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnyaterhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggotadapat melakukan teguran secara langsung.
2. Etika Profesi Guru
(Syaiful,2000) Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi. Jabatan gurudapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatukeahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dandari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupanselanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihathukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalamsuatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yangmenjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadimotivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur.Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka(guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpaimbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
3. Etika Profesi Wartawan
Wartawan adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawanadalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memilikiempat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr.Lakshamana Rao:
1. Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi.
2.Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.
3.Harus ada keahlian (expertise).
4.Harus ada tanggung jawab yang terikat padakode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987).
Menurut saya, wartawan (Indonesia) sudah memenuhi keempatkriteria profesioal tersebut.1.Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers,yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskangagasan dan informasi. UU No. 40/1999 tentang Persmenyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasiwarga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4ayat 1 dan 2). Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau dena maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1). Meskipun demikian,kebebasan di sini dibatasi dengan kewajiban menghormatinorma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1). Memang, sebagaitambahan, pada prakteknya, kebebasan pers sebagaimanadipelopori para penggagas Libertarian Press pada akhirnyalebih banyak dinikmati oleh pemilik modal atau owner mediamassa. Akibatnya, para jurnalis dan penulisnya harus tunduk pada kepentingan pemilik atau setidaknya pada visi, misi, danrubrikasi media tersebut. Sebuah koran di Bandung bahkansering “mengebiri” kreativitas wartawannya sendiri selain mem-black list sejumlah penulis yang tidak disukainya. 2.Jam kerja wartawan adalah 24 jam sehari karena peristiwa yangharus diliputnya sering tidak terduga dan bisa terjadi kapansaja. Sebagai seorang profesional, wartawan harus terjun kelapangan meliputnya. Itulah panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan sebagai wartawan. Bahkan, wartawan kadang-kadang harus bekerja dalam keadaan bahaya. Mereka ingin – dan harus begitu– menjadi orang pertama dalam mendapatkan berita dan mengenali para pemimpin dan orang-orang ternama.3.Wartawan memiliki keahlian tertentu, yakni keahlian mencari,meliput, dan menulis berita, termasuk keahlian dalam berbahasa tulisan dan Bahasa Jurnalistik.
4. Etika Profesi Jaksa
Profesi jaksa sudah ada dan dikenal sejak lama sebelum Indonesiamerdeka, bahkan sebelum ada negara Indonesia. Pada masa KerajaanMajapahit, jaksa dikenal dengan ilstilah dhyaksa, adhyaksa, dandharmadhyaksa. Dhyaksa dikatakan sebagai pejabat negara yang dibebanitugas untuk menangani masalah-masalah peradilan di bawah pengawasanMajapahit. Gajah Mada selaku pejabat adhyaksa, sedangkandharmadhyaksa berperan sebagai pengawas tertinggi dari kekayaan sucidalam urusan kepercayaan, dan menjabat sebagai ketua pengadilan. Katadhyaksa ini kemudian menjadi jaksa.Setelah Indonesia merdeka, lembaga jaksa tetap dipertahankan,yakni dengan mengambil alih peraturan yang pernah berlaku pada masa penjajahan Jepang.Jaksa adalah pejabat fungsional dari lembaga pemerintahan, berbeda dengan hakim, pengangkatan dan pemberhentian jaksa tidak dilakukan oleh kepala negara, tetapi oleh jaksa agung sebagai atasannya.Agar kejaksaan dapat mengemban kewajibannya dengan baik, maka berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No. Kep-052/J.A/8/1979 ditetapkan pula tentang Doktrin Adhyaksa Tri Krama Adhyaksa. Doktrin tersebut berunsurkan Catur Asana, Tri Atmaka, dan Tri Krama Adhyaksa.Catur Asana merupakan empat landasan yang mendasari eksistensi, peranan, wewenang, dan tindakan kejaksaan dalam mengemban tugasnya baik di bidang yustisial, nonyustisial, yudikatif, maupun eksekutif.Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalahUUD 1945, dan landasan peraturan perudangan yang lainnya.Tri Atmaka merupakan tiga sifat hakiki kejaksaan yang membedakandengan alat negara lainnya. Tiga sifat itu adalah tunggal, mandiri, danmumpuni. Bersifat tunggal karena kejaksaan adalah satu-satunya lembaganegara yang mewakili pemerintah dalam urusan pengadilan dan dengansistem hierarki tindakan setiap jaksa dianggap sebagai tindakan seluruhkorps. Dikatakan mandiri karena kejaksaan merupakan lembaga yang berdiri sendiri terlepas dari Departemen Kehakiman, dan mandiri dalamarti memiliki kekuasaan istimewa sebagai alat penegak hukum yangmewakili pemerintah dalam bidang yudikatif, satu-satunya aparat yang berwenang mengenyampingkan perkara, menuntut tindak pidana di pengadilan, dan berwenang melaksanakan putusan pengadilan.
Profesi jaksa adalah sebuah profesi dalam posisi yang sangat penting dalam penegakan hukum di peradilan. Lembaga kejaksaan secaraumum dan jaksa secara khusus adalah lembaga independen yang mewakili pemerintah dalam hal peradilan. Kedudukan ini membuat banyak sorotanterhadap kinerja jaksa dalam menjalankan profesinya.Posisi jaksa sangat riskan menghadapi tantangan baik dari internalmaupun tantangan eksternal. Jaksa mudah saja memanfaatkan posisinyauntuk mencari keuntungan pribadi. Ini adalah tantangan eksternal, yang berasal dari luar diri jaksa dimana pihak-pihak yang sedang dalam perkaradalam peradilan meminta jaksa agar memberi keringanan dalam tuntutandengan memberi sejumlah imbalan/hadiah. Tantangan internal adalahsikap moral, hati nurani, dan perasaan yang dimiliki jaksa. Seorang jaksayang tidak memiliki moral dan hati nurani yang baik akan mudahterpengaruh untuk memanfaatkan kondisi tersebut. Sebagai contoh nyataadalah terungkapnya dugaan penyuapan yang diterima Jaksa Urip TriGunawan yang sedang menangani kasus BLBI. Kasus ini seolahmengungkap betapa carut-marutnya lembaga kejaksaan dan jaksa yang adadi dalamnya. Betapa tidak, kedudukan jaksa dimanfaatkan untuk mencarikeuntungan pribadi, bukannya menjaga wibawa negara dan menegakkannilai-nilai keadilan.Menjaga idealisme dan etika profesi jaksa berkaitan dengan moraldan hati nurani seorang jaksa. Peraturan hukum dan undang-undang yang ada hanya sebagai jalur dan rambu-rambu untuk jaksa dalammelaksanakan tugasnya. Sebagus apapun peraturan, saat diri pribadi jaksatidak mempunyai kesadaran yang tinggi untuk menegakkan nilai-nilaihukum. Sebaliknya, dengan peraturan yang tidak terlalu banyak namunada moral dan hati nurani yang baik, peraturan tersebut dapat dilaksanakandengan baik pula. Nilai-nilai hukum dapat ditegakkan dan dijunjung tinggi.
5. Etika Profesi Bidan
Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan. Pengaturantenagakesehatan ditetapkan di dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah.Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yangberkaitan dengankegiatan praktik bidan diatur di dalam peraturan atau Keputusan MenteriKesehatan. Kegiatan praktik bidan dikontrol oleh peraturan tersebut. Bidanharus dapat mempertanggungjawabkan tugasdan kegiatan yangdilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kode etik profesi merupakan "suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi angotanya untuk melaksanakan praktik dalambidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan bahwa kode etik padazaman dimana nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakaisebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk itudibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum.




0 komentar: